Standar Penilaian Pendidikan
adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri,
penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu
tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang
diuraikan sebagai berikut.
- Penilaian
otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk
menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output)
pembelajaran.
- Penilaian
diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik
secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria
yang telah ditetapkan.
- Penilaian
berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai
keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan
perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya
pada sikap/perilaku dan
- Ulangan
merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau
kemajuan dan perbaikan hasil
- Ulangan
harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk menilai
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar
(KD) atau lebih.
- Ulangan
tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9
minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
- Ulangan
akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
- Ujian
Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran
yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian
tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang
merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
- Ujian
Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan
pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian
tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang
merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan
kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik
dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan,
yang dilaksanakan secara nasional.
- Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN,
B. Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta
didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut.
- Objektif,
berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi
- Terpadu,
berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan
kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
- Ekonomis,
berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
- Transparan,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan
keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
- Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal
sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik,
- Edukatif,
berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
- Pendekatan penilaian yang
digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian
pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal
(KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan
oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan
karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan
karakteristik peserta didik.
C. Ruang Lingkup, Teknik, dan
Instrumen Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta
didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan
secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi
relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan.
Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi
mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
- Teknik dan Instrumen
Penilaian
Teknik dan instrumen yang
digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan
sebagai berikut.
a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian
kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman
sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang
digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta
didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai
rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
- Observasi
- Penilaian
- Penilaian
antarpeserta didik
- Jurnal
b.Penilaian Kompetensi
Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi
pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan dan penugasan
- Instrumen
tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah,
menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman
penskoran.
- Instrumen
tes lisan berupa daftar pertanyaan.
- Instrumen
penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara
individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi
Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi
keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut
peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan
menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen
yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale)
yang dilengkapi rubrik.
- Tes
praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan
melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan
kompetensi.
- Projek
adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan
perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan
dalam waktu tertentu.
- Penilaian
portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan
seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat
reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi,
dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu.
Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang
mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen penilaian harus memenuhi
persyaratan:
- substansi
yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
- konstruksi
yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang
digunakan; dan
- penggunaan
bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
D. Mekanisme dan Prosedur
Penilaian
- Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan
oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau
- Penilaian
hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri,
penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
sekolah, dan ujian nasional.
- Penilaian
otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
- Penilaian
diri dilakukan oleh peserta didik
- Penilaian
projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab
- Ulangan harian
dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses
- Ulangan
tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan
- Ujian
tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada pembelajaran
dalam bentuk ulangan atau penugasan.
|
|
|
informasi yang bagus. terima kasih
BalasHapus