|
UPT DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN KARANGKOBAR
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 KARANGKOBAR
Jl.Perempatan
No 1 Karangkobar Kec.Karangkobar Kab.Banjarnegara 53453
|

7 PILAR MBS SD PEMBINA
PILAR 1
MANAJEMEN KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
BERBASIS SEKOLAH
a. Konsep
Dasar
Manajemen kurikulum dan pembelajaran berbasis
sekolah adalah pengaturan kurikulum dan pembelajaran yang meliputi kegiatan
merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum dan
pembelajaran di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi
manajemen berbasis sekolah.
Merujuk pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
Tentang Santar Nasional Pendidikan, kegiatan pembelajaran didasarkan pada
Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta
Standar Proses dan Standar Penilaian. Mutu pembelajaran di sekolah dikembangkan
dengan:
1) model
kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;
2) melibatkan
peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong
kreativitas, dan dialogis;
3) tujuan
agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga dapat
melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berpikir, berargumentasi,
mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi; dan
4) pemahaman
bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses belajar yang
dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep,
tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
Kepala sekolah bertanggungjawab terhadap kegiatan
pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah. Setiap guru
bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik mampu:
1) meningkat
rasa ingin tahunya;
2) mencapai
keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan;
3) memahami
perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;
4) mengolah
informasi menjadi pengetahuan;
5) menggunakan
pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;
6) mengkomunikasikan
pengetahuan pada pihak lain; dan
7) mengembangkan
belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.
Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya dengan cara:
1) merujuk
perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
2) menggunakan
metoda pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan tepat untuk mencapai tujuan
pembelajaran;
3) menggunakan
fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;
4) memperhatikan sifat alamiah kurikulum,
kemampuan peserta didik, dan pengalaman belajar sebelumnya yang bervariasi
serta kebutuhan khusus bagi peserta didik dari yang mampu belajar dengan cepat
sampai yang lambat;
5) memperkaya
kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan
penerapannya; dan
6) mengarahkan
kepada pendekatan kompetensi agar dapat menghasilkan lulusan yang mudah
beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja yang
tinggi, memahami belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam menyelesaikan
masalah.
b. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup manajemen kurikulum dan pembelajaran berbasis sekolah
meliputi:
1) Implementasi
kurikulum .
2) Penyusunan Kalender
Pendidikan
3) Pembagian tugas mengajar dan
penyusunan jadwal mengajar
4) Proses pembelajaran
a) Perencanaan
pembelajaran
b) Pelaksanaan
pembelajaran
c) Penilaian pembelajaran
d) Analisis hasil
penilaian
e) Tindak lanjut hasil
panilaian (program remidial dan pengayaan)
f) Pengawasan melalui
supervisi pembelajaran
5) Penyusunan peraturan akademik
6) Penentuan beban belajar
a) Sistem pembelajaran
b) Beban belajar
7) Pemilihan Strategi PAKEM
a) Konsep dasar
b) Model/strategi mengajar
c) Apa dan mengapa PAKEM
d) Arti Penting PAKEM
e) Prinsip PAKEM
f) Keunggulan Pakem
g) Ciri-ciri PAKEM
8) Pengawasan dan evaluasi serta
pelaporan
PILAR 2
MANAJEMEN PESERTA DIDIK BERBASIS SEKOLAH
a. Konsep
Dasar
Manajemen peserta didik berbasis sekolah adalah
pengaturan peserta didik yang meliputi kegiatan merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan peserta
didik di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen
berbasis sekolah.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang
Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa sekolah menyusun dan menetapkan
petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang
meliputi kriteria calon peserta didik, tata cara penerimaan peserta didik di
sekolah, dan orientasi peserta didik baru. Penerimaan peserta didik baru di
sekolah dilakukan:
1) secara
obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah;
2) tanpa
diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial,
kemampuan ekonomi bagi SD penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah; dan
3) sesuai dengan daya tampung sekolah.
Orientasi peserta didik baru bersifat akademik dan pengenalan
lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
b. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup manajemen peserta didik berbasis sekolah meliputi:
1) Pendataan calon peserta didik
2) Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB)
3) Pengenalan sekolah/ orientasi
peserta didik
4) Pengelompokan peserta didik
5) Penyelenggaraan proses
pembelajaran
6) Pembinaan karakter peserta
didik
7) Penyelenggaraan layanan
khusus
8) Pengawasan, evaluasi dan
pelaporan
Disamping ruang lingkup tersebut dalam Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Nasional Pendidikan ditambahkan ruang
lingkup manajemen peserta didik yaitu:
1) memberikan layanan konseling
kepada peserta didik;
2) melaksanakan kegiatan ekstra
dan kokurikuler untuk para peserta didik;
3) melakukan pembinaan prestasi
unggulan;
4) melakukan pelacakan terhadap
alumni.
PILAR 3
MANAJEMEN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BERBASIS SEKOLAH
a. Konsep
Dasar
Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan berbasis
sekolah adalah pengaturan pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi
kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi
program kegiatan yang terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan di
sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis
sekolah.
Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, sekolah
menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan. Program
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan harus disusun dengan
memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan dikembangkan sesuai
dengan kondisi sekolah, termasuk pembagian tugas, mengatasi bila terjadi
kekurangan tenaga, menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan profesi bagi
setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional,
adil, dan terbuka.
Sekolah perlu mendukung upaya:
1) promosi
pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan, dan
profesionalisme;
2) pengembangan
pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai
dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah;
3) penempatan
tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun
kualifikasinya dengan menetapkan prioritas; dan
4) mutasi
tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis
jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah yang
dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan tambahan tidak
ada mutasi.
b. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup manajemen pendidik dan tenaga kependidikan berbasis
sekolah meliputi:
1) Perencanaan kebutuhan
2) Rekrutmen/pengadaan
3) Pembinaan dan pengembangan
4) Pemberian motivasi
5) Rotasi kerja
6) Pemberhentian
7) Pengawasan, evaluasi kinerja
dan pelaporan
PILAR 4
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA BERBASIS
SEKOLAH
a. Konsep
Dasar
Manajemen sarana dan prasarana berbasis sekolah
adalah pengaturan sarana dan prasarana yang meliputi kegiatan merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan sarana dan
prasarana di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi
manajemen berbasis sekolah.
Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang
Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa sekolah menetapkan kebijakan
program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana. Program
pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana
dalam hal:
1) merencanakan,
memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2) mengevaluasi
dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung
proses pendidikan;
3) melengkapi fasilitas
pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah;
4) menyusun
skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan
pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat; dan
5) pemeliharaan
semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan
lingkungan.
Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana
pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta
didik. Pengelolaan sarana prasarana sekolah:
1) direncanakan
secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan
mengacu Standar Sarana dan Prasarana; dan
2) dituangkan
dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung dan laboratorium serta
pengembangannya.
b. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup manajemen sarana dan prasarana berbasis sekolah meliputi:
1) Analisis kebutuhan dan
perencanaan
2) Pengadaan
3) Inventarisasi
4) Pendistribusian dan
pemanfaatan
5) Pemeliharaan
6) Penghapusan
7) Pengawasan, evaluasi dan
pelaporan
PILAR 5
MANAJEMEN PEMBIAYAAN BERBASIS SEKOLAH
a. Konsep
Dasar
Manajemen pembiayaan berbasis sekolah adalah
pengaturan pembiayaan yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan pembiayaan di sekolah, dengan
berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.
Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa
sekolah harus menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang
mengacu pada Standar Pembiayaan. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan
operasional Sekolah mengatur:
1) sumber pemasukan, pengeluaran
dan jumlah dana yang dikelola;
2) penyusunan
dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan
operasional;
3) kewenangan
dan tanggungjawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai
dengan peruntukannya; dan
4) pembukuan
semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan
kepada komite sekolah, serta institusi di atasnya.
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional
sekolah diputuskan oleh komite sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah serta
mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya. Pedoman pengelolaan biaya
investasi dan operasional sekolah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah
untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
b. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup manajemen pembiayaan berbasis sekolah meliputi:
1) Penyusunan
Rencana Kerja Sekolah (RKS)/Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana
Kerja Tahunan (RKT)
2) Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Sekolah (RKAS)
3) Penggalian sumber-sumber
4) Pembukuan
5) Penggunaan sesuai peraturan
perundangan
6) Pengawasan, evaluasi dan
pelaporan
PILAR 6
MANAJEMEN HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT
BERBASIS SEKOLAH
a. Konsep
Dasar
Manajemen hubungan sekolah dan masyarakat berbasis
sekolah adalah pengaturan hubungan sekolah dan masyarakat yang meliputi
kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi
program kegiatan hubungan sekolah dan masyarakat, dengan berpedoman pada
prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.
Sekolah melibatkan warga dan masyarakat pendukung
sekolah dalam mengelola pendidikan. Warga sekolah dilibatkan dalam pengelolaan
akademik. Masyarakat pendukung sekolah dilibatkan dalam pengelolaan
non-akademik. Keterlibatan peranserta warga sekolah dan masyarakat dalam
pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
Setiap sekolah menjalin kemitraan dengan lembaga
lain yang relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan
lulusan. Kemitraan sekolah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau
non-pemerintah. Sistem kemitraan sekolah ditetapkan dengan perjanjian secara
tertulis.
b. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup manajemen hubungan sekolah dan masyarakat berbasis
sekolah meliputi:
1) Analisis kebutuhan
2) Penyusunan program
3) Pembagian tugas pelaksana
4) Pelaksanaan kegiatan
5) Pengawasan, evaluasi dan
pelaporan
PILAR 7
MANAJEMEN BUDAYA DAN LINGKUNGAN BERBASIS SEKOLAH
a. Konsep
Dasar
Manajemen budaya dan lingkungan berbasis sekolah
adalah pengaturan budaya dan lingkungan yang meliputi kegiatan merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan budaya dan
lingkungan sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi
manajemen berbasis sekolah.
Sekolah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan
pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur
pelaksanaan. Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan
pendidikan:
1) berisi prosedur tertulis mengenai informasi
kegiatan penting minimum yang akan dilaksanakan;
2) memuat judul, tujuan,
lingkup, tanggung jawab dan wewenang serta penjelasannya; dan
3) diputuskan oleh kepala
sekolah dalam rapat dewan pendidik.
Sekolah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi:
(1) tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk
dalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan, dan (2)
petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah, serta
pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib.
b. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup manajemen budaya dan lingkungan sekolah berbasis sekolah
meliputi:
1) Perencanaan program
2) Sosialisasi program
3) Pelaksanaan program
Karangkobar, 9 Juli 2015
Kepala Sekolah
SUPARTO,S.Pd
NIP.196903182000121002
TERIMA KASIH
BalasHapus