Kamis, 24 September 2015

SK GUGUS

PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
UPT. DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN KARANGKOBAR
SD NEGERI KARANGKOBAR
Alamat.Jln.Perempatan no 1 Karangkobar Kec.Karangkobar, 53453
 



KEPUTUSAN KEPALA /SD INTI
Nomor : 421.2/67/2015
TENTANG
PENETAPAN TIM PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013TAHUN 2014

Menimbang
:
1.     Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di tingkat sekolah dasar diperlukan Sarana dan Prasarana yang memadai.
2.     Bahwa untuk memenuhi Sarana dan Prasarana yang memadai, diperlukan bantuan sosial melalui dana APBN lewat Direktorat Pembinaan SD.
3.     Bahwa pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi pengadaan sarana olahrga dilakukan secara swakelola Penguru Gugus Bahwa
4.     Nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud
Mengingat               
:
1.     Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.     Rapat Kepala sekolah se Gugus Kartini Tanggal 23 Februari 2015


MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengangkat yang namanya tercantum dalam kolom dua dengan unsur dalam kolom tiga dan jabatan dalam kolom 4 lampiran keputusan ini sebagai Pengurus Gugus Kartini Karangkobar
Kedua
:
Tugas Pengurus Gugus  adalah mendampingi kegiatan pelaksanaan Gugus  di SD Inti dan SD Imbas, dan membuat laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah Pelaksanaan Kegiatan.
Kelima
:
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di       :  Karangkobar
PadaTanggal        :  25 Februari  2015
                                                                                       
Kepala UPT Dindikpora
Kecamatan Karangkobar



Drs.PONIRAN,S.Pd
NIP 196107161982011006

                 KepalaSekolah SD Inti




                SUPARTO S.Pd 
               NIP  19690318 200012 1 002

Mengetahui
Kepala Dindikpora Kabupaten



Drs.NOOR TAMAMI,M.Pd

NIP 196302121988031010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar