
UPT. DINAS PENDIDIKAN PEMUDA
DAN OLAHRAGA
KECAMATAN KARANGKOBAR
SD NEGERI
KARANGKOBAR
Alamat.Jln.Perempatan
no 1 Karangkobar Kec.Karangkobar, 53453

KEPUTUSAN KEPALA /SD INTI
Nomor : 421.2/67/2015
TENTANG
PENETAPAN TIM PENDAMPINGAN KURIKULUM
2013TAHUN 2014
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di tingkat sekolah dasar diperlukan
Sarana dan Prasarana yang memadai.
2.
Bahwa
untuk memenuhi Sarana dan Prasarana yang memadai, diperlukan bantuan sosial
melalui dana APBN lewat Direktorat Pembinaan SD.
3.
Bahwa
pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi pengadaan sarana olahrga dilakukan
secara swakelola Penguru Gugus Bahwa
4.
Nama-nama
yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu untuk
melaksanakan tugas dimaksud
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
Rapat Kepala sekolah se Gugus Kartini Tanggal 23
Februari 2015
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mengangkat yang namanya tercantum dalam kolom dua
dengan unsur dalam kolom tiga dan jabatan dalam kolom 4 lampiran keputusan
ini sebagai Pengurus Gugus Kartini Karangkobar
|
Kedua
|
:
|
Tugas Pengurus Gugus adalah
mendampingi kegiatan pelaksanaan Gugus di SD Inti dan SD Imbas, dan membuat laporan
keuangan dan pelaksanaan kegiatan
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah
Pelaksanaan Kegiatan.
|
Kelima
|
:
|
Apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
|
Ditetapkan di : Karangkobar
PadaTanggal : 25 Februari 2015
Kepala UPT Dindikpora
Kecamatan Karangkobar
Drs.PONIRAN,S.Pd
NIP 196107161982011006
|
|
KepalaSekolah SD Inti
SUPARTO
S.Pd
NIP 19690318 200012 1 002
|
Mengetahui
Kepala Dindikpora Kabupaten
Drs.NOOR TAMAMI,M.Pd
NIP 196302121988031010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar