![]() ![]() |
PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
UPT DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN KARANGKOBAR
SEKOLAH DASAR
NEGERI 1 KARANGKOBAR
Jl.Perempatan No 1 Karangkobar Kec.Karangkobar
Kab.Banjarnegara 53453
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
DASAR NEGERI 1 KARANGKOBAR
TENTANG
PENUNJUKAN DOKTER
KECIL
TAHUN2015
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa dalam rangka memperlancar
kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah dan memberikan pelayanan kepada warga
sekolah dibidang kesehatan perlu
ditetapkan Dokter Kecil di Sekolah Dasar Negeri 1 Karangkobar.
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system
Pendidikan Nasional
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar Menengah
4.
Undang-undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
kesehatan
5.
Undang-undang
No 38 Tahun 2014 tentang keperawatan, pelayanan anak
6.
Peraturan pemerintah no 46 tentang Sistim informasi
Kesehatan
|
MEMPERHATKAN
|
:
|
Hasil keputusan rapat Guru, Kepala
Sekolah SD Negeri 1 K Karangakobar
tanggal 5 Januari 2015
|
MEMUTUSKAN
|
||
MENETAPKAN
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Menunjuk siswa yang tercantum
dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Dokter Kecil, SD Negeri 1
Karangkobar
|
Kedua
|
:
|
Dalam melaksanakan tugasnya
siswa yang bersangkutan mendapat bimbingan dari guru pembimbing yang
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SD Negeri 1 Karangkobar
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan , dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
|
Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan
untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di
: Banjarnegara
Pada Tanggal
: 5 januari 2015
Kepala Sekolah
SUPARTO,S.Pd
NIP.19690318 200012 1 002
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus