Kamis, 24 September 2015

SK DOKCIL

Logo Banjar
PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
UPT DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN KARANGKOBAR
 SEKOLAH DASAR NEGERI 1 KARANGKOBAR
Jl.Perempatan No 1 Karangkobar Kec.Karangkobar Kab.Banjarnegara 53453
  
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 KARANGKOBAR
NOMOR : 422.1/ 13 /2015

TENTANG
PENUNJUKAN DOKTER KECIL
TAHUN2015

MENIMBANG
:
Bahwa dalam rangka memperlancar kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah dan memberikan pelayanan kepada warga sekolah  dibidang kesehatan perlu ditetapkan Dokter Kecil di Sekolah Dasar Negeri 1 Karangkobar.
MENGINGAT
:
1.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun  2003 tentang Keuangan Negara
2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar Menengah
4.      Undang-undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan
5.      Undang-undang  No 38 Tahun 2014 tentang keperawatan, pelayanan anak
6.      Peraturan pemerintah no 46 tentang Sistim informasi Kesehatan
MEMPERHATKAN
:
    Hasil keputusan rapat Guru, Kepala Sekolah SD Negeri 1 K   Karangakobar tanggal 5 Januari 2015


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
Pertama
:
Menunjuk siswa yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Dokter Kecil, SD Negeri 1 Karangkobar
Kedua
:
Dalam melaksanakan tugasnya siswa yang bersangkutan mendapat bimbingan dari guru pembimbing yang bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SD Negeri 1 Karangkobar
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan , dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di     : Banjarnegara
Pada Tanggal     : 5 januari 2015
Kepala Sekolah


SUPARTO,S.Pd
NIP.19690318 200012 1 002


1 komentar: