Kamis, 24 September 2015

SARAT CPNS 2016

yarat yang harus dipenuhi antara lain:
1.             honorer Kategori 2  pernah ikut tes  namun tidak lulus, 
2.             masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, 
3.             sudah terdaftar dalam database BKN dan 
4.             telah memiliki nomor tes seleksi CPNS.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRBG6enlhWmGhEaAJWZpQ-XKlCzIRRkPp-nPYPGPeEL-IwyXkmKZHGBxWzjj3jXF5GULy65crYPMRbLs6pDwi7ZBfR9tlQmSbXTa7q9LCv-8zK61ZsVjIegBcd8jlzP7CZPM_GddjQA5I/s1600/DSCN4755.JPG 



Selain 4 syarat tersebut, honorer K2 harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah no 56 thn 2012. Antara lain:

1.             dibiayai bukan dari anggaran APBN atau APBD, 
2.             diangkat oleh pejabat berwenang
3.             bekerja dilingkungan instansi pemerintah, masa kerja sedikitnya satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai pada saat ini masih bekerja secara terus menerus.
4.             berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per tanggal 1 Januari 2016.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar