yarat yang harus dipenuhi
antara lain:
1.
honorer Kategori 2 pernah ikut tes namun tidak
lulus,
2.
masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah,
3.
sudah terdaftar dalam database BKN dan
4.
telah memiliki nomor tes seleksi CPNS.

Selain 4 syarat tersebut,
honorer K2 harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah no 56 thn 2012. Antara lain:
1.
dibiayai bukan dari anggaran APBN atau APBD,
2.
diangkat oleh pejabat berwenang
3.
bekerja dilingkungan instansi pemerintah, masa kerja sedikitnya
satu tahun pada 31
Desember 2005 dan
sampai pada saat ini masih bekerja secara terus menerus.
4.
berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per
tanggal 1 Januari 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar