Rabu, 18 November 2015

GAYA BAHASA (MAJAS)


Gaya bahasa (majas) penegasan

1.
 Majas Pleonasme Adalah gaya bahasa yang dipakai untuk memperjelas maksud dengan menggunakan kata berulang dan maknanya sudah dikandung oleh kata yang mendahului.
Contoh: Burung itu sudah naik ke atas kemudian turun ke bawah lagi.

2.
 Majas Hiperbola
Adalah gaya bahasa yang dipakai untuk melukiskan keadaan secara berlebihan
Contoh: Anak tiu berlari sangat cepat bagai kilat

3.
 Majas Litotes
Dipakai untuk melukiskan hal sekecil-kecilnya utnuk merendahkan diri.
Contoh: Terimalah pemberianku yang tidak berharga ini.

4.
 Majas Repetisi
Adalah gaya bahasa mengulang kata-kata tertentu beberapa kali. Gaya ini sering digunakan dalam berpidato
Contoh: Jangan ragu-ragu Saudara, selama matahari masih beredar, selama bulan masih bersinar dan selama hayat masih dikandung badan saya akan memperjuangkan hak rakyat.

5.
 Majas Klimaks
Adalah gaya bahasa yang menggunakan sesuatu secara berturut-turut makin lama makin memuncak.
Contoh: Jangankan seratus ribu, lima ratus ribu atau satu juta, satu miliar pun kalau dijual akan aku beli.

6.
 Majas Antiklimaks
Adalah gaya bahasa yang menyebut sesuatu secara berturut-turut makin lama makin menurun.
Contoh: Apalagi setahun, sebulan atau semingu, sehari saja dia tidak akan meninggalkanmu.

7.
 Majas Asidenton
Adalah gaya bahasa yang melukiskan beberapa hal secara terurai tanpa menggunakan kata penghubung.
Contoh: Besar, kecil, tua, muda semuanya hadir dalam acara pembukaan sekaten.

8.
 Majas Polisindenton
Adalah gaya bahasa yang menyebutkan beberapa hal dengan menggunakan kata penghubung.
Contoh: Sebelum berangkat ke sekolah pagi itu, saya menyapu lantai dan mengepelnya kemudian saya mandi dan sarapan pagi.

Rabu, 30 September 2015

STANDAR PENILAIAN KURIKULUM 2013



             Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut. 
  1. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara  komprehensif untuk menilai mulai  dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
  2. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan 
  4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil 
  5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. 
  6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
  11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN,

B. Prinsip dan Pendekatan Penilaian 
          Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah  didasarkan  pada prinsip-prinsip sebagai berikut. 

Standar Proses Pembelajaran Kurikulum 2013



          Berdasarkan standar proses pembelajaran pada implementasi Kurikulum 2013, maka guru harus melaksanakan 3 tahapan yaitu:
  • kegiatan pendahuluan
  • kegiatan inti
  • kegiatan penutup.
A. Kegiatan Pendahuluan pada Proses Pembelajaran Kurikulum 2013
     Kegiatan pendahuluan yang harus dilakukan oleh guru berdasarkan amanat Kurikulum 2013 adalah:
  1. Kegiatan yang mula-mula harus dilakukan oleh guru pada kegiatan pendahuluan di dalam sebuah proses pembelajaran adalah mempersiapkan siswa baik psikis maupun fisik agar dapat mengikuti proses pembelajaran dengan baik.
  2. Selanjutnya guru harus mengajukan beberapa pertanyaan-pertanyaan terkait materi pembelajaran baik materi yang telah siswa pelajari serta materi-materi yang akan mereka pelajari dalam proses pembelajaran tersebut.
  3. Setelah memberikan pertanyaan-pertanyaan, guru kemudian mengajak siswa untuk mencermati suatu permasalahan atau tugas yang akan dikerjakan sehingga dengan demikian mereka akan belajar tentang suatu materi, kemudian langsung dilanjutkan dengan menguraikan tentang tujuan pembelajaran atau KD yang akan dicapai pada pembelajaran tersebut.
  4. Terkahir, dalam kegiatan pendahuluan guru harus memberikan outline cakupan materi serta penjelasan mengenai kegiatan belajar yang akan dilakukan oleh siswa untuk menyelesaikan permasalahan atau tugas yang diberikan.

Selasa, 29 September 2015

CERPEN KARYA SISWA

RELA
Karya. Nita Puji L.


Pagi itu cuaca cukup cerah, Matahari bersinar terik.  Gadis kecil berjalan menyusuri lorong gang sempit. Ya, gadis itu bernama Alifah. Dengan sepatu lusuhnya dia berjalan dengan penuh semangat menuju sekolah yang cukup jauh dari rumahnya. Perjalanan cukup melelahkan, namun tak menyurutkan niatnya. 
Sesampainya di sekolah dia langsung menaruh tas bututnya di kelas. Alifah berlari menuju lapangan untuk bergabung dengan teman-temanya yang telah lebih dahulu bermain. Alifah cukup populer di kalangan teman-temanya. Tanpa ragu dia langsung bergabung dengan tamannya bermain petak umpet. Maklum anak desa mereka masih familiar dengan permainan tradisional.
Teeeettttt, teeettttt, teeetttttt....... bel sekolah berbunyi.... Anak-anak berlarian menuju kelas masing-masing. Alifah juga dengan nafas terengah-engah dia duduk di bangkunya. Keringat mengucur deras di sekujur tubuhnya. Dari kejauhan terdengar suara langkah kaki Pak Doni guru kelas VI. Dalam genggaman pak Doni nampak amplop besar sebuah pengumuman hasil ujian. Dag, dig dug rasa dalam hati semua anak penuh cemas.... 
"Anak-anak, hari inilah yang kita tunggu, hasil ujian telah tiba" ucap pak Doni menambah kecemasan anak-anak. Pak Doni mengumumkan peringkat nilai terbaik dalam kelas. Ternyata Alifah tidak bisa meraih peringkat tiga besar. Dia sangat kecewa karena selama ini dia telah belajar keras. Biasanya dia selalu meraih peringkat dua atau tiga. Dengan wajah penuh kasih sayang pak Doni menghiburnya. Pak Doni berkata bahwa ujian bukan satu-satunya jalan untuk menunjukkan prestasi. Masih jauh perjalanan Alifah untuk meraih masa depan. Alifah menerima dengan sabar.... 

Tunjangan Setifikasi Guru akan dihapus

Spirit Guru- mengutip berita dari koran-sindo.com bahwa Pemerintah berencana menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan menerima tunjangan kinerja setelah melalui pengujian.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.

”Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin. Pranata menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. ”Ke depan, tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya.

Pranata melanjutkan, reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru,” ujarnya.
Guru besar FakultasI lmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan pelatihan 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi sertifikat secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru karena tidak memberi dampak perbaikan atas mutu pendidikan nasional.

Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama,” tuturnya.
Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari program sertifikasi yang mesti dibenahi. Pertama, Kemendikbud harus menghilangkan pola formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru. Kedua, kaitkan sertifikasi dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi. Ketiga, sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.

Kamis, 24 September 2015

SK TPG TAHUN 2015

SK TPG muncul setiap 6 bulan sekali atau persemester untuk tahun 2015/2016 sebagai pembayaran 1 semester pada pencairan TPG Triwulan III dan IV sejak Juli sampai Desember 2015.

SKTP Semester 1 Tahun 2015/2016 dan data guru bisa anda cek di Laman Info PTK secara online. Untuk melihat Status penerbitan SKTP lihat dihalaman dibawah ini:

http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/


 
Cara login ke laman sebagai berikut:
Penerima Tunjangan Fungsional harus memenuhi syarat 24 jam tatap muka satu minggunya. Penerbitan SKTP sesuai dengan data yang dikirim melalui Aplikasi Dapodik.

MANFAAT MASUK ANGGOTA PGRI

Mulai tahun 2015 nampaknya akan ada gerakan memuliakan guru yang dimotori oleh Menbudikdasmen Anies Baswedan dan Ketua PB PGRI Sulistiyo. Hal yang sudah berlaku dan dilakukan adalah adanya fasilitas pemotongan harga dengan menggunakan kartu anggota PGRI. Perusahaan yang sudah bergerak merespon adalah Maskapai Garuda Indonesia memotong 25%, Merpati 45%, PT Pelni 10%, PT Telkom 20% untuk pemasangan internet produk speedy, Bengkel Ahass Motor 50% (di Jogjakarta) dan menyusul Trans Jakarta. Dan yang paling “keren” bagi para guru adalah kerjasama antara Menbudikdasmen dengan Dikti tentang wacana kedepan putra-putri guru untuk dibebaskan dari biaya perkuliahan. Sekali lagi, kartu PGRI menjadi bagian dari syarat admisistrasi di atas.

Anies mengatakan “Kami berpendapat, menyejahterakan guru itu perkara seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah bertugas menaikkan kesejahteraan guru. Nah, tugas masyarakat menekan pengeluaran mereka.” Ungkapan Anies ini adalah sebuah perspektif yang ia bangun sebelum menjadi menteri kebudayaan dan pendidikan menengah yang tertuang jelas dalam sebuah tulisan di Harian Kompas yang berjudul “VIP-kan Guru-guru Kita!. Ia menjelaskan kita menitipkan masa depan anak-anak kepada guru, tetapi kita tak hendak peduli pada nasib guru-guru itu. Nasib anak-anak kita serahkan pada guru, tetapi nasib guru amat jarang menjadi perhatian kita, terutama kaum terdidik, yang sudah merasakan manfaatnya. Bangsa Indonesia harus berubah. Negara dan bangsa ini harus menjamin nasib guru.

Satu ungkapan yang cerdas dari Anies yakni “Amankan nasib guru dan keluarganya, sehingga guru bisa dengan tenang mengamankan nasib anak kita.” Dia menghimbau kepada para pejabat, pengusaha, dokter, pilot dll. untuk memuliakan para guru. Ini sebuah ajakan yang wajar mengingat
pentingnya posisi guru dalam membenahi bangsa. Membenahi bangsa itu dimulai dari modal karakter bangsa, modal karakter bangsa dimulai dari pendidikan, pendidikan diamanahkan pada pemerintah melalui para guru.

Guru yang berkarakter, sejahtera, kompeten dan dihargai masyarakat serta tidak “bermasalah” dengan masa depan keluarganya dimungkinkan lebih dedikatif dan konsen dalam melayani anak bangsa. Guru yang bermasalah secara karakter, ekonomi dan minus penghargaan dari pemerintah dan masyarakat akan berdampak pada pelayanan peserta didik. Gerakan Menbudikdasmen Anies Basewedan adalah sebuah gerakan menempatkan guru pada tempat seharusnya.
 
Bangsa yang memuliakan guru dan guru yang benar-benar mulia akan menjadi bangsa percontohan seperti di Finlandia. Finlandia semua gurunya minimal S2 dan menjadi guru adalah pilihan pertama dari para siswa terbaiknya. Di negeri kita, menjadi guru kadang karena “kabawa palid”, perhatian pemerintah tidak serius, masyarakat cenderung biasa-biasa saja. Gerakan memuliakan guru adalah sebuah gerakan yang akan berdampak pada kesejahteraan guru dan tertariknya generasi baru yang cerdas untuk menjadi guru seperti di Finlandia. Selama profesi guru dianggap profesi alternatif maka selama itu pula bangsa ini hanya menjadi bangsa “alternatif”.

Manfaat kartu PGRI sebagai syarat administrasi pemotongan harga diberbagai kepentingan akan berdampak positif terutama pada guru-guru yang selama ini tak peduli dengan organisasi profesi walaupun dalam UU No 14 tahun 2005, BAB IV Pasal 41 ayat 3 Tentang Guru dan Dosen dijelaskan
bahwa setiap guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Semoga organisasi PGRI mampu menjadi organisasi yang bermanfaat, dicintai, disegani dan menjadi “rumah kegelisahan” guru-guru berkualitas bukan tempat berkumpulnya para petualang politik berwajah tenaga kependidikan.

Guru adalah pelukis masa depan bangsa, bagaimana gambaran masa depan bangsa tergantung bagaimana kualitas, keteladanan dan kesejahteraan gurunya. Bila masih ada guru yang mendapat gaji Rp. 200.000/ bulan maka daya lukis masa depannya akan bermasalah. Guru PNS dan guru honorer
dalam “fatwa” Unesco harus memiliki hak yang sama karena sama-sama guru. Wacana upah guru honorer diatas UMR adalah sebuah gagasan yang harus segera diwujudkan. Pemerintah pusat dan daerah harus “putar otak” untuk menghargai mereka. Berlakunya kartu PGRI sebagai kartu diskon
setidaknya menjadi bentuk penghargaan pada guru, terutama yang honorer. Semoga para guru honorer dapat segera memiliki kartu PGRI dan bersama-sama membangun organisasi.

NASKAH LOMBA PIDATO

Lomba Pidato-Persatuan dan Kesatuan

ﺍﻠﺴﻼﻤﻋﻠﻴﻜﻤ ﻭﺭﺤﻤﺔﺍﷲﻭﺑﺭﻛﺎﺗﺔ
ﺒﺴﻤ ﺍﷲﺍﻟرﺤﻤﻥﺍﻠﺭﺤﻳﻤ     ﺍﻟﺤﻤدﷲﺭبﺍﻠﻌﺎﻟﻣﻳﻥ ﻭاﻠﺼﻼﺓ
 ﻭﺍﻟﺴﻼﻣﻋﻟﻰﺴﻴﺩﻧﺎﻣﺣﻤﺩﺴﻴﺩﺍﻷﻭﻟﻴﻥﻭﻷﺨﺭﻴﻥﻭﻋﻟﻰﺍﻟﻪ ﻭﺼﺣﺒﻪ
اﻟﻰﻴﻭﻡاﻟﺩﻴﻥ

Dewan Juri yang saya hormati.
Bapak Ibu guru pendamping yang saya hormati.
Serta rekan-rekan pendamping yang saya hormati.

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat,taufiq,hidayah serta inayahnya, yang senantiasa dilimpahkan kepada makhluk seluruh alam.
Solawat serta salam mudah-mudahan senantiasa tercurahkan keharibaan nabi kita nabi besar Muhammad SAW. Yang mana beliau senantiasa membawa umatnya.
ﻤﻥاﻟﻅﻟﻤﺎﺕﺍﻟﻰﺍﻟﻧﻭﺭ
Yakni membawa umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang ini, dari zaman zahiliyah menuju zaman yang serba modern ini.

          Perkenankanlah saya berdiri disini untuk menyampaikan pidato dengan tema :
Semangat Persatuan dan Kesatuan

        Hampir setengah abad yang lalu kita mendengungkan “Pekik Satu Nusa,satu Bangsa dan Satu Bahasa”,tepatnya pada tanggal 28 Oktober 1928.Sebuah cita-cita luhur yang menunjukkan kesadaran putra-putri Indonesia terhadap semangat persatuan untuk bangkit dari gelapnya penjajahan.Bersatu padu,bahu-membahu untuk merdeka.Sampai pada puncak perjuangan yaitu Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.Yang merupakan bukti keberhasilan mematahkan belenggu penjajahan,bukan hadiah yang diperoleh secara cuma-Cuma.Renungkanlah perjuangan Pangeran Diponegoro di Jawa,Tuanku Imam Bonjol di Sumatera,Kapitan Pattimura di Maluku,semuanya adalah bukti kemerdekaan yang kita raihmelalui semangat perjuangan yang disertai tetesan air mata,cucuran keringat dan darah.Kita rakyat Indonesia harus sepakat,Luka sejarah bangsa yang menyebabkan derita persada akibat penjajahan tidak boleh terulang kembali.(Setuji?!)

          Oleh karena itu,mulai detik ini kita samakan langkah,seragamkan gerak,satukan persepsi.Berat sama dipikul,ringan sama dijinjing.Jangan jadikan perbedaan adat-istiadat,bahasa dan agama sebagai sumber api kekerasan yang meluluh lantakan bangunan persatuan serta konflik yang berdarah-darah.

          Wahai saudara-saudaraku orang betawi; kite semuanye besodare,Saudaraku orang
Aceh; Getanyo Bandum Mesodare barme Pake-pake,Saudaraku Orang orang Jawa; Kito sedoyo sedulur(Leres nggih?!).Kita perkokoh persatuan,kita bina persatuan,kita bina persatuan,kita bina kebersamaan dan kita junjung tinggi semangat Bhineka Tunggal Ika,berbeda-beda tapi satu jua,(Setuju?!).

Tidak boleh lagi Situbondo menjadi lautan api,tidak ada gerakan sparatis Aceh,tidak ada lagi wilayah yang lepas dari NKRI,(Setuju?!).Kembalilah menjadi bangsa yang dipuja dunia yang kokoh dalam kebhinekaan yang selalu bersatu dalam perbedaan.

Kiranya hanya ini yang dapat saya sampaikan.

Kesimpulannya bahwa persatuan merupakan syarat pertama dan utama dalam merajut kebersamaan dalam satu bangsa.Bila hal ini kita lakukan saya yakin keutuhan NKRI akan lestari dan Indonesia tetap jaya.Karena kita tidak akan pernah letih mencintai Indonesia.

Merdeka…!!!Merdeka…!!!Merdeka…!!!


Akhir kata..

ﻭﺏﷲﺘﻭﻓﻴﻕﻭﺍﻟﻬﺩﺍﻴﺔﻭﺍﻟﺭﻀﺎ ﺀﻭﺍﻟﻌﻧﺎﻴﺔ

ﺍﻠﺴﻼﻤﻋﻠﻴﻜﻤ ﻭﺭﺤﻤﺔﺍﷲﻭﺑﺭﻛﺎﺗﺔ

SARAT CPNS 2016

yarat yang harus dipenuhi antara lain:
1.             honorer Kategori 2  pernah ikut tes  namun tidak lulus, 
2.             masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, 
3.             sudah terdaftar dalam database BKN dan 
4.             telah memiliki nomor tes seleksi CPNS.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRBG6enlhWmGhEaAJWZpQ-XKlCzIRRkPp-nPYPGPeEL-IwyXkmKZHGBxWzjj3jXF5GULy65crYPMRbLs6pDwi7ZBfR9tlQmSbXTa7q9LCv-8zK61ZsVjIegBcd8jlzP7CZPM_GddjQA5I/s1600/DSCN4755.JPG 



Selain 4 syarat tersebut, honorer K2 harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah no 56 thn 2012. Antara lain:

1.             dibiayai bukan dari anggaran APBN atau APBD, 
2.             diangkat oleh pejabat berwenang
3.             bekerja dilingkungan instansi pemerintah, masa kerja sedikitnya satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai pada saat ini masih bekerja secara terus menerus.
4.             berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per tanggal 1 Januari 2016.


SK GUGUS

PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
UPT. DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN KARANGKOBAR
SD NEGERI KARANGKOBAR
Alamat.Jln.Perempatan no 1 Karangkobar Kec.Karangkobar, 53453
 



KEPUTUSAN KEPALA /SD INTI
Nomor : 421.2/67/2015
TENTANG
PENETAPAN TIM PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013TAHUN 2014

Menimbang
:
1.     Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di tingkat sekolah dasar diperlukan Sarana dan Prasarana yang memadai.
2.     Bahwa untuk memenuhi Sarana dan Prasarana yang memadai, diperlukan bantuan sosial melalui dana APBN lewat Direktorat Pembinaan SD.
3.     Bahwa pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi pengadaan sarana olahrga dilakukan secara swakelola Penguru Gugus Bahwa
4.     Nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud
Mengingat               
:
1.     Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.     Rapat Kepala sekolah se Gugus Kartini Tanggal 23 Februari 2015


MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengangkat yang namanya tercantum dalam kolom dua dengan unsur dalam kolom tiga dan jabatan dalam kolom 4 lampiran keputusan ini sebagai Pengurus Gugus Kartini Karangkobar
Kedua
:
Tugas Pengurus Gugus  adalah mendampingi kegiatan pelaksanaan Gugus  di SD Inti dan SD Imbas, dan membuat laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah Pelaksanaan Kegiatan.
Kelima
:
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di       :  Karangkobar
PadaTanggal        :  25 Februari  2015
                                                                                       
Kepala UPT Dindikpora
Kecamatan Karangkobar



Drs.PONIRAN,S.Pd
NIP 196107161982011006

                 KepalaSekolah SD Inti




                SUPARTO S.Pd 
               NIP  19690318 200012 1 002

Mengetahui
Kepala Dindikpora Kabupaten



Drs.NOOR TAMAMI,M.Pd

NIP 196302121988031010

SK DOKCIL

Logo Banjar
PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
UPT DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN KARANGKOBAR
 SEKOLAH DASAR NEGERI 1 KARANGKOBAR
Jl.Perempatan No 1 Karangkobar Kec.Karangkobar Kab.Banjarnegara 53453
  
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 KARANGKOBAR
NOMOR : 422.1/ 13 /2015

TENTANG
PENUNJUKAN DOKTER KECIL
TAHUN2015

MENIMBANG
:
Bahwa dalam rangka memperlancar kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah dan memberikan pelayanan kepada warga sekolah  dibidang kesehatan perlu ditetapkan Dokter Kecil di Sekolah Dasar Negeri 1 Karangkobar.
MENGINGAT
:
1.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun  2003 tentang Keuangan Negara
2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar Menengah
4.      Undang-undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan
5.      Undang-undang  No 38 Tahun 2014 tentang keperawatan, pelayanan anak
6.      Peraturan pemerintah no 46 tentang Sistim informasi Kesehatan
MEMPERHATKAN
:
    Hasil keputusan rapat Guru, Kepala Sekolah SD Negeri 1 K   Karangakobar tanggal 5 Januari 2015


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
Pertama
:
Menunjuk siswa yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Dokter Kecil, SD Negeri 1 Karangkobar
Kedua
:
Dalam melaksanakan tugasnya siswa yang bersangkutan mendapat bimbingan dari guru pembimbing yang bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SD Negeri 1 Karangkobar
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan , dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di     : Banjarnegara
Pada Tanggal     : 5 januari 2015
Kepala Sekolah


SUPARTO,S.Pd
NIP.19690318 200012 1 002