Rabu, 16 September 2015

APLIKASI PAKEM SCAINTIFIK

APLIKASI PAKEM-SCAINTIFIK PADA KURIKULUM 2013
                                                 

I.          PENDAHULUAN
Istilah “Scaintifik” sering disebut-sebut  bersamaan dengan diberlakunya kurikulum 2013. Scaintifik muncul pada Permen no 65 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah,  sebagai salah satu bagian dari Karakter Pembelajaran. Sebenarnya Scaintifik sebagai pendekatan ilmiah, tidak muncul sendirian. Ada istilah lain yang muncul, yaitu discovery/inquiry learningyang merupakanpembelajarann berbasis penyingkapan/penelitian, project based learning yang merupakanpendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahanmasalah.  Namun istilah scaintifik lebih dikenal dari istilah lain. Ini dikarenakan “scaintifik”  dijabarkan  di Permen no 81 A tahun 2013 tentang Implementasi Kuriklum, sebagai lima pengalaman belajar pokok yang harus dilaksanakan dalam proses pembelajaran. Lima Pembelajaran pokok itu adalah; mengamati; menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi; dan, mengkomunikasikan.
Bagaimana dengan Pakem yang sudah dikenal luas oleh kalangan pendidik ? Apakah dengan adanya kurikulum baru pendekatan yang digunakan juga baru ? Apakah Pakem tidak relevan lagi dengan Kurikulum 2013 ? Ternyata Pakem lebih menjiwai pada Kurikulum 2013.

II.         PAKEM PADA KURIKULUM 2013

Pakem yang dulu tersurat dalam lampiran Peraturan Menteri  no 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, pada kurikulum 2013 Pakem lebih banyak tersirat dan terurai lebih mendalam terutama pada Peraturan Menteri no 65 tahun 2013 tentang standar proses, dan Peraturan Menteri No 81 A tentang Implementasi Kurikulum 2013. Siratan tersebut tergambar pada cuplikan berikut  Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik” (Permen no 65 tahun 2013).
Cuplikan lain yang terdapat pada permen no 81 A “Kualitas lain yang dikembangkan kurikulum dan harus terealisasikan dalam proses pembelajaran antara lain kreativitas, kemandirian, kerja sama, solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi dan kecakapan hidup peserta didik guna membentuk watak serta meningkatkan peradaban dan martabat bangsa. Untuk mencapai kualitas yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum, kegiatan pembelajaran perlu menggunakan prinsip yang: (1) berpusat pada peserta didik, (2) mengembangkan kreativitas peserta didik, (3) menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang, (4) bermuatan nilai, etika, estetika, logika, dan kinestetika, dan (5) menyediakan pengalaman belajar yang beragam melalui penerapan berbagai strategi dan metode pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, efektif, efisien, dan bermakna”. (Permen No 81 A taun 2013)
Disamping tersirat pada kedua Pemen diatas, Pakem juga tersirat pada tujuan kurikulum 2013. Tujuan kurikulum 2013 termuat dalam Peraturan menteri No 67 tahun 2013 tentang KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH. “Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia”. (Permen no 67 taun 2013)
Dari cuplikan-cuplikan tersebut membuktikan bahwa “ruh Pakem” sangat disarankan dalam kegiatan pembelajaran pada kurikulum 2013. Hal ini termuat pada buku guru kurikulm 2013 dimana Pakem tersurat jelas dengan istilah “Paikem”. Dalam melaksanakan aktifitasnya guru disankan untuk mengembangkan ketrampilan “Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan” ( PAIKEM)
Pakem yang telah dikenal sebelum Kurikulum 2013 muncul,merupakan akronim dari Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenamngkan. Dari akronim tersebut, dapat diartikan setiap kata  seperti yang dikemukaan oleh  Tim MBS Unesco-Uncef  (2002:8) sebagai berikut:
Dari segi guru, aktif  diartikan sebagai upaya mengaktifkan diri dalam memantau legiatan belajar siswa, memberi umpan balik,  mengajukan pertanyaan yang menantang  siswa, mempertanyakan gagasan siswa.   Kreatif diartikan sebagai upaya guru dalam mengembangkan kegiatan beragam dan membuat alat bantu belajar secara sederhana. Efektif diartikan sebagai pencapaian hasil yang telah dirumuskan oleh guru. Menyenangkan diartikan sebagai upaya guru membuat anak tidak takut salah, tidak takut ditertawakan, tidak takut dianggap sepele, mengkondisikan anak asyik  belajar.  Dari segi siswa, aktif dimaksudkan sebagai  kegiatan siswa terlibat aktif dalam mengemukakan pertanyaan, mengemukakan gagasan, mempertanyakan gagasan orang lain dan gagasannya. Kreatif artinya siswa kreatif merancang, membuat sesuatu melaporkan dan sebagainya. Efektif dari segi siswa dimaksudkan bahwa siswa memiliki berbagai keterampilan yang diperlukan. Menyenangkan dari segi siswa maksudnya anak berani mencoba, berani bertanya, berani mengemukakan gagasan, berani mempertanyakan gagasan orang lain, senang dalam melakukan kegiatan.
Pendekatan PAKEM sangat mengutamakan keaktifan mental (intelektual-emosional) dalam proses belajar-mengajar, meskipun keterlibatan itu dalam banyak hal dipersyaratkan keterlibatan langsung dalam berbagai keaktifan fisik. Tentang hal itu terdapat penekanan dalam penetapan untuk menetapkan kadar keterlibatan siswa dalam proses belajar-mengajar. Perlu ditegaskan lagi bahwa pendekatan PAKEM marupakan suatu gagasan konseptual, dan bukannya suatu prosedural-prosedural. Dengan kata lain, peningkatan keaktifan siswa dalam proses belajar-mengajar, diupayakan dengan menerapkan sejumlah prinsip dan rambu-rambu serta indikator-indikator untuk memperkirakan kadar ketertiban siswa tersebut. Kadar (tinggi-rendahnya)  PAKEM dapat diketahui dari indikator-indikatornya, yakni gejala-gejala yang tampak, baik pada tingkah laku siswa dan pengajar, maupun di dalam bentuk alat bantu belajar, organisasi kegiatan, dalam  kegiatan belajar-mengajar berlangsung.


III.        PAKEM – SCAINTIFIK

Apa hubungannya scaintifik dengan Pakem? Kurikulum 2013 mengembangkan dua modus proses pembelajaran yaitu proses pembelajaran langsung dan proses pembelajaran tidak langsung.Proses pembelajaran langsung adalah proses pendidikan di mana peserta didik mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan psikomotorik melalui interaksi langsung dengan sumber belajar yang dirancang dalam silabus dan RPP berupa kegiatan-kegiatan pembelajaran. Dalam pembelajaran langsung tersebut peserta didik melakukan kegiatan belajar mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi atau menganalisis, dan mengkomunikasikan apa yang sudah ditemukannya dalam kegiatan analisis. Proses pembelajaran langsung menghasilkan pengetahuan dan keterampilan langsung atau yang disebut dengan instructional effect. Pembelajaran langsung inilah yang merupakan kegiatan dari pendekatan scaintifik atau pendekatan ilmiah. Sedangkan pembelajaran tidak langsung adalah proses pendidikan yang terjadi selama proses pembelajaran langsung tetapi tidak dirancang dalam kegiatan khusus. Pembelajaran tidak langsung berkenaan dengan pengembangan nilai dan sikap.
Baik pembelajaran langsung maupun pembelajaran tidak langsung terjadi secara terintegrasi dan tidak terpisah. Pembelajaran langsung berkenaan dengan pembelajaran yang menyangkut KD yang dikembangkan dari KI-3 dan KI-4. Keduanya, dikembangkan secara bersamaan dalam suatu proses pembelajaran dan menjadi wahana untuk mengembangkan KD pada KI-1 dan KI-2. Pembelajaran tidak langsung berkenaan dengan pembelajaran yang menyangkut KD yang dikembangkan dari KI-1 dan KI-2.
Dengan demikian pendekatan scaintifik merupakan bagian dari Pakem/Paikem, karena Pakem yang dikembangkan bersamaan dengan lahirnya MBS ( pasal 51,UU no 20 tahun 2003), memiliki prinsip-prinsip pembelajaran yang sama seperti yang dikembangkan pada Kurikulum 2013. Prinsip-prinsip pembelajaran tersebut adalah sebagai berikut; (1) berpusat pada peserta didik, (2) mengembangkan kreativitas peserta didik, (3) menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang, (4) bermuatan nilai, etika, estetika, logika, dan kinestetika, dan (5) menyediakan pengalaman belajar yang beragam melalui penerapan berbagai strategi dan metode pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, efektif, efisien, dan bermakna.
                        
IV.      APLIKASI PAKEM-SCAINTIFIC  DALAM PEMBELAJARAN
Aplikasi pembelajaran Kurikulum 2013 telah dirancang sedemikian rupa, sehingga guru tinggal melaksanakan. Walaupun demikian buku pegangan guru yang disusun sebagai panduan guru dalam melaksanakan pembelajaran, menyarankan agar guru sebagai pelaksana pembelajaran mengembangkan ketrampilan pembelajaran yang Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan ( PAIKEM).  Disamping itu juga guru disarankan untuk mengembangkan untuk mengembangkan ketrampilan bertanya tingkat tinggi.
Berikut adalah contoh Aplikasi Pakem-Scaintifik dalam Pembelajaran :
Kelas           : 1
Tema           : Diriku
Sub Tema              : Aku dan Teman Baruku
Pembelajaran         : 4
Indikator dari Materi Pembelajaran :
1.    Bahasa Indonsia
-          Menyebutkan urutan huruf melalui nyanyian
-          Mengurutkan huruf a-b-c-d-e-f dengan urutan yang benar
-          Menulis di udara, pasir dan punggung
-          Mengenal huruf vokal
-          Menebalkan garis sesuai petunjuk
2.    Matematika
-          Menentukan jumlah huruf vokal dalam kalimat
3.    SBDP
-          Menyanyikan lagu a-b-c dengan irama yang benar
4.    PJOK
-          Melakukan gerak lokomotor menggunakan kaki dalam berjalan lurus
-          Melakkan gerak lokomotor menggunakan kaki dalam berjalan zigzag
-          Melakukan gerak lokomotor menggunakan kaki daam berjalan lengkung
Media yang digunakan untuk kegiatan Paikem-scaintifik
1.    Daftar huruf
2.    Kartu huruf vokal dan konsonan yang berbeda warna
3.    Permainan tebak huruf
4.    Benda kongkrit dan lambang bilangan
Kemampuan yang dikembangkan
1.    Mengenal huruf sambil bernyanyi
2.    Menghitung jumlah huruf vokal dan konsonan
3.    Membagi huruf kepada siswa
4.    Menyanyi lagu “ibu jari” untuk mengawali bermain peran
5.    Bermain peran untuk menghitung dan menebak huruf
6.       Menebalkan garis sesuai petunjuk
Gambaran Pakem-scaintifik
No
Gambar Kegiatan
Muatan  Pakem-Scaintifik yang terintegrasikan
1

-          Kemampuan mengamati  huruf
-          Mengembangkan rasa ingin tahu
-          Menumbuhkan keberanian untuk menirukan
-          Menumbuhkan keberanian untuk mengkomunikasikan
2

-          Menggunakan daya pikir untuk mengenal huruf
-          mengurutkan
-          Mengelompokkan vokal dan konsonan
-          Menghitung
-          Merangkai huruf
3

-          Menumbuhkan keberanian untuk membagi
-          Kemampuan membedakan vokal dan konsonan
-          Menanamkan kebersamaan

4
-          Mengurangi rasa takut dengan bernyanyi
-          Mengenal dan menggunakan anggota tubuh untuk belajar
-          Menumbuhkan rasa kebersamaan
5
-          Menumbuhkan keberanian melalui bermain peran
-          Menumbuhkan rasa kebersamaan
-          Berlatih diskusi untuk menebak huruf dalam permainan
-          Menumbuhkan rasa percaya diri
-          Menumbuhkan sikap jujur
6
-          Menumbuhkan kemauan untuk belajar dan berlatih
-          Menumbuhkan kemampuan dan ketrampilan untuk dimiliki
7
-          Menanamkan pentingnya kemampuan membaca sebagi bekal belajar yang berkelanjutan
-          Menumbuhkan rasa percaya diri dengan kemampuan yang dimiliki

Dari uraian kegiatan Pakem – scaintifik diatas tergambar   bahwa adanya pembelajaran langsung dan pembelajaran tidak langsung, seperti yang dikembangkan  pada pembelajaran  Kurikulum 2013. Pembelajaran tidak langsung bersumber pada KI 1 dan KI 2 yang mengintegrasikan sikap religius dan sikap sosial, sedang pembelajaran langsung bersumber pada KI 3 dan KI 4, yang menghasilkan pengetahuan dan ketrampilan. Keempat Kompetensi  Inti terintegasikan secara tematis sehingga pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh akan terjiwai oleh sikap religius dan sikap sosial. Dengan demikian harapan untuk mewujudkan generasi bangsa yang berkarakter  akan tercapai
V.       PENUTUP

Kurikulum 2013 sebagai bahan yang siap saji, diharapkan bisa  dinikmati oleh peserta didik dengan penuh selera. Peserta didik merasakan nikmatnya belajar sesuai dengan dunianya yang penuh dengan imajinasi. Sehingga peserta didik bisa tumbuh dan berkembang sehat jasmani dan rohani dalam arti yang sebenarnya. Jujur, berwatak mulia, dan  menjadi generasi yang harapkan bangsa.
Pakem-Scaintifik adalah salah satu cara untuk menyajikan kurikum terhadap peserta didik. Guru bukan sekedar sebagai penyaji yang baik, namun diharapkan memiliki kemampuan mengkemas kurikulum sebagai bahan ajar yang lebih menarik lagi. Kurikulum 2013 sebagai bahan yang berkwalitas, dikemas dengan menarik, dan disajikan dengan baik, akan membuat peserta didik mencintai negeri sendiri.



SUMBER KAJIAN:
-          Peraturan Menteri no 65 tahun 2013
-          Peraturan Menteri no 66 tahun 2013
-          Peraturan Menteri no 81A tahun 2013
-          Buku guru kelas 1 Kurikulum 2013
-          Paket Pelatihan MBS  tahun 2008







Selasa, 15 September 2015

PENGAMBILAN SIKAP SEORANG GURU


7 Pilar MBS SD Pembina






PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
UPT DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN KARANGKOBAR
 SEKOLAH DASAR NEGERI 1 KARANGKOBAR
Jl.Perempatan No 1 Karangkobar Kec.Karangkobar Kab.Banjarnegara 53453  

7 PILAR MBS SD PEMBINA

PILAR 1
MANAJEMEN KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN BERBASIS SEKOLAH
a.         Konsep Dasar
Manajemen kurikulum dan pembelajaran berbasis sekolah adalah pengaturan kurikulum dan pembelajaran yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum dan pembelajaran di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.
Merujuk pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Santar Nasional Pendidikan, kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian. Mutu pembelajaran di sekolah dikembangkan dengan:
1)   model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;
2)   melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis;
3)   tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berpikir, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi; dan
4)   pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.

Kepala sekolah bertanggungjawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah. Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik mampu:
1)   meningkat rasa ingin tahunya;
2)   mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan;
3)   memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;
4)   mengolah informasi menjadi pengetahuan;
5)   menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;
6)   mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan
7)   mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.

Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya dengan cara:
1)   merujuk perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
2)   menggunakan metoda pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan tepat untuk mencapai tujuan pembelajaran;
3)   menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;
4) memperhatikan sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik, dan pengalaman belajar sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi peserta didik dari yang mampu belajar dengan cepat sampai yang lambat;
5)   memperkaya kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan penerapannya; dan
6)   mengarahkan kepada pendekatan kompetensi agar dapat menghasilkan lulusan yang mudah beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja yang tinggi, memahami belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam menyelesaikan masalah.

b.         Ruang Lingkup
Ruang lingkup manajemen kurikulum dan pembelajaran berbasis sekolah meliputi:
1)   Implementasi kurikulum .
2)   Penyusunan Kalender Pendidikan
3)   Pembagian tugas mengajar dan penyusunan jadwal mengajar
4)   Proses pembelajaran
a)         Perencanaan pembelajaran
b)         Pelaksanaan pembelajaran
c)         Penilaian pembelajaran
d)         Analisis hasil penilaian
e)         Tindak lanjut hasil panilaian (program remidial dan pengayaan)
f)         Pengawasan melalui supervisi pembelajaran
5)   Penyusunan peraturan akademik
6)   Penentuan beban belajar
a)         Sistem pembelajaran
b)         Beban belajar
7)   Pemilihan Strategi PAKEM
a)         Konsep dasar
b)         Model/strategi mengajar
c)         Apa dan mengapa PAKEM
d)         Arti Penting PAKEM
e)         Prinsip PAKEM
f)         Keunggulan Pakem
g)         Ciri-ciri PAKEM
8)   Pengawasan dan evaluasi serta pelaporan


PILAR 2
MANAJEMEN PESERTA DIDIK BERBASIS SEKOLAH
a.         Konsep Dasar
Manajemen peserta didik berbasis sekolah adalah pengaturan peserta didik yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan peserta didik di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi kriteria calon peserta didik, tata cara penerimaan peserta didik di sekolah, dan orientasi peserta didik baru. Penerimaan peserta didik baru di sekolah dilakukan:
1)   secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah;
2)   tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan
3)   sesuai dengan daya tampung sekolah.
Orientasi peserta didik baru bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.

b.         Ruang Lingkup
Ruang lingkup manajemen peserta didik berbasis sekolah meliputi:
1)   Pendataan calon peserta didik
2)   Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
3)   Pengenalan sekolah/ orientasi peserta didik
4)   Pengelompokan peserta didik
5)   Penyelenggaraan proses pembelajaran
6)   Pembinaan karakter peserta didik
7)   Penyelenggaraan layanan khusus
8)   Pengawasan, evaluasi dan pelaporan

Disamping ruang lingkup tersebut dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Nasional Pendidikan ditambahkan ruang lingkup manajemen peserta didik yaitu:
1)   memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
2)   melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
3)   melakukan pembinaan prestasi unggulan;
4)   melakukan pelacakan terhadap alumni.


PILAR 3
MANAJEMEN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BERBASIS SEKOLAH
a.         Konsep Dasar
Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan berbasis sekolah adalah pengaturan pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan yang terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.
Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, sekolah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan. Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan harus disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, termasuk pembagian tugas, mengatasi bila terjadi kekurangan tenaga, menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional, adil, dan terbuka.
Sekolah perlu mendukung upaya:
1)   promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme;
2)   pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah;
3)   penempatan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas; dan
4)   mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan tambahan tidak ada mutasi.

b.         Ruang Lingkup
Ruang lingkup manajemen pendidik dan tenaga kependidikan berbasis sekolah meliputi:
1)   Perencanaan kebutuhan
2)   Rekrutmen/pengadaan
3)   Pembinaan dan pengembangan
4)   Pemberian motivasi
5)   Rotasi kerja
6)   Pemberhentian
7)   Pengawasan, evaluasi kinerja dan pelaporan


PILAR 4
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA BERBASIS SEKOLAH
a.         Konsep Dasar
Manajemen sarana dan prasarana berbasis sekolah adalah pengaturan sarana dan prasarana yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan sarana dan prasarana di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.
Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa sekolah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal:
1)   merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2)   mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
3)   melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah;
4)   menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat; dan
5)   pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. Pengelolaan sarana prasarana sekolah:
1)   direncanakan secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana; dan
2)   dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung dan laboratorium serta pengembangannya.

b.         Ruang Lingkup
Ruang lingkup manajemen sarana dan prasarana berbasis sekolah meliputi:
1)   Analisis kebutuhan dan perencanaan
2)   Pengadaan
3)   Inventarisasi
4)   Pendistribusian dan pemanfaatan
5)   Pemeliharaan
6)   Penghapusan
7)   Pengawasan, evaluasi dan pelaporan

PILAR 5
MANAJEMEN PEMBIAYAAN BERBASIS SEKOLAH
a.         Konsep Dasar
Manajemen pembiayaan berbasis sekolah adalah pengaturan pembiayaan yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan pembiayaan di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.
Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa sekolah harus menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah mengatur:
1)   sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2)   penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3)   kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya; dan
4)   pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah, serta institusi di atasnya.

Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah diputuskan oleh komite sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.

b.         Ruang Lingkup
Ruang lingkup manajemen pembiayaan berbasis sekolah meliputi:
1)   Penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS)/Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
2)   Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS)
3)   Penggalian sumber-sumber
4)   Pembukuan
5)   Penggunaan sesuai peraturan perundangan
6)   Pengawasan, evaluasi dan pelaporan
PILAR 6
MANAJEMEN HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT BERBASIS SEKOLAH
a.         Konsep Dasar
Manajemen hubungan sekolah dan masyarakat berbasis sekolah adalah pengaturan hubungan sekolah dan masyarakat yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan hubungan sekolah dan masyarakat, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.
Sekolah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah dalam mengelola pendidikan. Warga sekolah dilibatkan dalam pengelolaan akademik. Masyarakat pendukung sekolah dilibatkan dalam pengelolaan non-akademik. Keterlibatan peranserta warga sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
Setiap sekolah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan. Kemitraan sekolah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau non-pemerintah. Sistem kemitraan sekolah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.

b.         Ruang Lingkup
Ruang lingkup manajemen hubungan sekolah dan masyarakat berbasis sekolah meliputi:
1)   Analisis kebutuhan
2)   Penyusunan program
3)   Pembagian tugas pelaksana
4)   Pelaksanaan kegiatan
5)   Pengawasan, evaluasi dan pelaporan


PILAR 7
MANAJEMEN BUDAYA DAN LINGKUNGAN BERBASIS SEKOLAH
a.         Konsep Dasar
Manajemen budaya dan lingkungan berbasis sekolah adalah pengaturan budaya dan lingkungan yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan budaya dan lingkungan sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.
Sekolah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan. Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan:
1) berisi prosedur tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum yang akan dilaksanakan;
2)   memuat judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang serta penjelasannya; dan
3)   diputuskan oleh kepala sekolah dalam rapat dewan pendidik.

Sekolah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi: (1) tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan, dan (2) petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib.

b.         Ruang Lingkup
Ruang lingkup manajemen budaya dan lingkungan sekolah berbasis sekolah meliputi:
1)   Perencanaan program
2)   Sosialisasi program
3)   Pelaksanaan program
4)   Pengawasan, evaluasi dan pelaporan program
  Karangkobar, 9 Juli 2015
Kepala Sekolah

SUPARTO,S.Pd

NIP.196903182000121002